Bansos Sembako Rp200 Ribu per Bulan, PKH Lansia dan Disabilitas Rp600 Ribu per Tahap

    Caption: Ka dinsos Pangkalpinang, Barka.

    Menurut Barka, bantuan tidak diberikan tanpa batas waktu. Penerimaan dapat berubah ketika komponen persyaratan tidak lagi terpenuhi atau keluarga dinilai sudah mampu berdasarkan hasil pemutakhiran data kesejahteraan.

    “Kalau dia ini komponennya tidak terpenuhi lagi atau dia sudah dianggap mampu, atau desilnya sudah naik,” jelasnya.

    Karena itu, penerima bantuan perlu memastikan data keluarga tetap akurat dan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data dapat mengajukan pembaruan melalui kelurahan.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook