
Lebih lanjut BPJ mengatakan regulasi tentang pengaturan mineral ikutan hanya ada mengatur tentang zirkon, itu pun belum tuntas.
“Soal regulasi betul dari tiga mineral ikutan, bisa dikelola secara ekonomi zirkon, monazid, elmenit. Sekarang regulasi hanya ada zincon ini pun belum tuntas. Jadi zirkon proses tata cara ekspor diatur, kadar 65,5% up tapi belum tuntas , contoh kandungan 34.5% tidak pernah diatur belum lagi sisi hilirnya. Jika regulasi belum jelas seperti belum lama ini ketika ada perusahaan mau ekspor tidak capai ambang batas diperiksa masalah lagi, jadi selama regulasi tak pernah jelas ya seperti inilah,” tutupnya.