Ayi Disergap Tim Gradak, Ditemukan Sabu 10 Bungkus

    Foto: Tim Gradak saat mengamankan Ayi. (Ist)

    Kini, pelaku dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    “Pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(red)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook