
Ia mengatakan masyarakat yang sudah terlanjur berkebun di kawasan hutan tersebut masih diperbolehkan namun tidak untuk membuka atau memperluas kebunnya.
“Jika memang itu kebun masyarakat yang sudah terlanjur maka Satgas PKH meminta datanya namun tak boleh lagi membuka lahan baru,” tegas pria yang akrab disapa Roni itu.
“Tadi Satgas PKH juga masih membuka untuk masyarakat agar memberikan data kebunnya untuk didata oleh pihak desa agar diketahui dan masuk datanya ke Satgas PKH,” lanjutnya.