Aktivitas Tambang Laut Mengkubung Tanpa Izin, Diancam 10 Tahun Penjara

    “Pemasangan sepanduk bersifat himbauan, dengan dasar peraturan. Bagi siapa saja melakukan aktivitas penambangan kalau belum kantongi izin, tidak dibenarkan menambang di perairan laut Mengkubung,” ungkapnya.

    Menurutnya ( Ricky Dwiraya Putra – red ) himbauan dalam bentuk tulisan itu, berdasarkan peraturan yang berlaku.

    “Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009, Setiap orang yang melakukan penambangan Tanpa IUP, IPR, Atau IUPK Sebagaimana dalam pasal 37,40 ayat 31, Pasal 67 Ayat 1, Pasal 74 ayat 1 atau ayat 5 Diancam pidana penjara 10 tahun dan denda 10 M,” jelasnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook