
” Sesuai informasi tim bergerak cepat mengintai keberadaan Otoi. Tepatnya Hari Sabtu 1 Januari 2022, di Simpang Timah Raya Jalan Polman Sungailiat Otoi berhasil ditangkap,” terangnya.
Sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) tim lakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Usai ditangkap disaksikan kepala lingkungan setempat tim geledah Otoi, hasilnya didapatkan Dua bungkus plastik isi kristal bening diduga narkotika jenis Shabu. Pengakuan Otoi barang haram tersebut ada beberapa bungkus dilempar ditempat lain. Tim pun lakukan penyisiran sesuai pengakuan tersangka, ditemukan lagi beberapa bungkus Shabu dengan TKP berbeda,” ujarnya.
Berikut keterangan TKP dan Barang bukti berhasil diamankan:
TKP 1
Di Simpang Timah Raya Jalan Polman Samping Rumah Makan Padang Kel. Nangnung Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
TKP II
Jalan Baru Kel. Parit Padang Kec. Sungailiat
TKP III
Jalan Taman Pesona Kel. Bukit Betung Kecamatan Sungailiat.
TKP IV
Jalan Len Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat
TKP V
Jalan SD 15 Kel. Parit Padang Kecamatan Sungailiat