INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koba dipertanyakan warga. Pasalnya, dalam penerimaan itu terdapat nama oknum honorer.
Hal itu diungkapkan Ruben (bukan nama sebenarnya). Ia menilai penerimaan itu ada kepentingan politik karena yang terpilih sebagai PPK masih aktif sebagai honorer.
“Seleksi penerimaan PPK Koba kami duga syarat kepentingan politik, karena salah satu yang lolos seleksi penerimaan PPK Koba masih aktif bekerja sebagai tenaga honorer di Sekretariat DPRD Bateng,” ungkapnya, Jumat (16/12/2022).
Untuk itu, ia meminta seleksi penerimaan PPK Koba untuk dilakukan seleksi ulang dan hasil seleksi penerimaan PPK Koba dilakukan verifikasi atau dikaji ulang kembali.
“Kami meminta seleksi penerimaan PPK Koba dilakukan ulang lagi dan diversifikasi atau dikaji kembali, karena jika dipertahankan maka tenaga honorer yang lolos seleksi penerimaan PPK itu diduga syarat kepentingan politik,” sebutnya.
“Sebenarnya bukan koba saja, tapi hampir semue kecamatan lain juga seperti di Namang dan Suungaiselan diduga syarat dengan titipan dan intrik politik jelang Pemilu 2024,” sambungnya.
Sementara, Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Bateng, Hendra Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan status honorer dalam PPK tidak jadi persoalan.
Ia mengatakan penerimaan PPK mengacu kepada tertib administrasi, meskipun anggota PPK tersebut double job.
“Kalau kami KPU berbicara administrasi ya, kalau ada masyarakat yang beranggapan seperti itu kami hormati, monggo-monggo lah tapi kalau KPU acuan landasannya administrasi kalau administrasi persyaratan sudah lengkap itu kami tidak masalah bagi kami,” sebutnya.
Saat disinggung adanya potensi kepentingan politik, ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa berprasangka negatif, karena sebagai PPK harus komitmen jaga netralitas dalam pemilu.
“Kalau kami KPU mohon maaf ya kami tidak boleh ada berprasangka macam-macam, yang penting setiap orang yang sudah lulus harus bekerja sesuai aturan yang ada di KPU,” terangnya.
“Kalau KPU berpatokan di tertib administrasi kalau sudah memenuhi syarat itu hak siapa saja kendati kerja honorer dewan atau PNS itu internal lembaga itu sendiri. Jadi kami selagi siapapun yang melamar menjadi calon anggota PPK dan memenuhi syarat bagi kami KPU tidak ada masalah,” tambahnya.
Ia menjelaskan, walaupun yang bersangkutan dua pekerjaan berbeda tidak masalah, asalkan saat bertugas sebagai PPK harus sesuai regulasi dan jaga komitmen dengan KPU dan jika melanggar regulasi akan diberikan tindakan tegas.
“Siapapun yang siap melamar jadi calon anggota PPK artinya orang tersebut harus siap melaksanakan tugas sebagai PPK dan wajib jaga netralitas,” pungkasnya.(*/red)