Acing dan Frans Terbukti Menambang Timah Ilegal dengan Dalih Reklamasi

    Jaksa penuntut, Hery Shan Jaya menyebutkan, modus penambangan ilegal yang dilakukan dengan dalih reklamasi dengan surat izin sementara. Namun, Acing bekerja tanpa sepengetahuan PT Timah dan tidak menunggu SPK (Surat Perintah Kerja) terbit dan menambang pada malam hari.

    “Pihak Acing terbukti melakukan penambangan ilegal diluar waktu SPK dari PT Timah dengan modus reklamasi namun tetap menambang diluar SPK dan diluar waktu SPK bahkan tanpa SPK sementtata,” jelasnya.

    Sementara itu, Acing dan Fran tidak membela diri saat diberikan hakim ketua untuk menjawab dan membela diri karena tidak menggunakan pengacara atau advokasi.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook