
Meskipun begitu, Novi mengatakan PPPK hanya dikontrak selama lima tahun saja dengan opsi perpanjangan meskipun tanpa harus tes lagi.
“Memang perjanjian kerjanya hanya lima tahun tapi jika masih dibutuhkan dan kinerjanya bagus, maka bisa diperpanjang dan tidak usah tes lagi,” pungkasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan jenjang karir PPPK bisa sama dengan PNS dan menjabat bidang tertentu dalam suatu OPD.
“Kenaikan gajinya berbeda dengan PNS karena golongannya juga berbeda tapi jenjang karir bisa dimungkinkan sama dengan PNS hanya saja bidang-bidang tertentu saja,” tambah Novi.(red)