
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Arman Agus ditemui diruang kerjanya, Kamis ( 6/10/2022) siang mengatakan sertifikat HGU tambak udang tidak diwajibkan.
“Tidak ada regulasi melarang atau sanksi bagi perusahaan tambak udang tidak memiliki sertifikat HGU BPHTN, bahasa sederhananya sertifikat itu tidak diwajibkan. Kita sudah usaha untuk buat regulasi menarik PAD sampai koordinasi kementerian, namun bertentangan dengan Undang – Undang Cipta Kerja,” kata Arman Agus.