
Menurut Arman Agus Sampai saat ini Kabupaten Bangka tidak ada pemasukan PAD dari perusahaan tambak udang.
“Betul berusaha di Kabupaten bangka soal izin mereka gunakan sistim OSS, paling kita bisa mengambil PAD dari pendingin dan ekspor namun Kabupaten Bangka belum ada. Sekarang para perusahaan tambak undang vaname ekspor dari Pangkalpinang. Dari CSR pun kita tidak boleh memaksa. Hanya dua perusahaan baru urus BPHTN dari 51 perusahaan yakni PT. Prayasa Mina Tirta dan PT. Sumber Alam Segara,” tutupnya.