132 Kendaraan Dinas Akan Dilelang Pemkab Bangka

    Foto: Kabid Pengelolaan Aset Daerah, Isnanto.(int)

    Ia mengatakan untuk mengikuti lelang tersebut harus mendaftarkan diri terlebih dulu dengan melampirkan KTP, NPWP dan nomor rekening.

    “Setelah daftar nanti akan mendapatkan akun dan wajib menyetor minimal 30 persen dari harga limit barang yang diinginkan,” terang Isnanto.

    Ia menjelaskan meskipun lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka, namun pelaksanaannya tetap melalui sistem online.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook