
INTRIK.ID, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menggenjot reformasi pasar modal dalam 100 hari pertama kepemimpinan direksi periode 2026–2030. Sejumlah aturan perdagangan diperbarui, instrumen investasi baru diluncurkan, dan transparansi kepemilikan saham menjadi perhatian. Namun, pekerjaan rumahnya belum selesai: apakah perubahan tersebut benar-benar membuat pasar modal lebih berkualitas dan dipercaya investor?
Direksi baru BEI dilantik pada 29 Juni 2026. Sejak itu, berbagai inisiatif dijalankan dengan mengacu pada Master Plan BEI 2026–2030. Arah kebijakan tersebut mencakup peningkatan transparansi, pendalaman likuiditas, serta penguatan daya saing dan ketahanan pasar modal Indonesia.
Meski demikian, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari jumlah aturan yang diterbitkan atau instrumen baru yang diperkenalkan. Dampaknya terhadap keterbukaan informasi, kewajaran perdagangan, dan perlindungan investor menjadi ukuran yang lebih penting.
Salah satu perubahan menyentuh metodologi High Shareholding Concentration (HSC), yang digunakan untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham. BEI menambahkan rasio dampak harga untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun serta melakukan evaluasi secara berkala.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki pemantauan konsentrasi kepemilikan. Namun, efektivitasnya tetap perlu dilihat dari penerapan di lapangan, termasuk sejauh mana informasi kepemilikan dapat membantu investor memahami risiko sebelum mengambil keputusan.
BEI juga menurunkan batas minimum harga saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku mulai 28 September 2026. Penyesuaian ini disertai perubahan ketentuan auto rejection dan ditujukan untuk memperbaiki pembentukan harga serta aktivitas perdagangan.
Kebijakan tersebut membuka ruang perubahan mekanisme transaksi. Akan tetapi, peningkatan aktivitas perdagangan tidak serta-merta berarti kualitas pasar membaik. Likuiditas yang sehat tetap perlu berjalan beriringan dengan transparansi, kewajaran harga, dan pemahaman investor terhadap risiko.
Di sisi lain, BEI menyempurnakan ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan memperketat persyaratan finansial serta fundamental bagi calon perusahaan tercatat. Perhitungan saham free float juga diperbaiki, sementara ketentuan harga minimum penawaran umum dihapus. Sejumlah prosedur, termasuk perubahan kode saham dan pemesanan, turut disederhanakan dengan tetap memperhatikan keterbukaan informasi dan evaluasi.
Paket perubahan tersebut menunjukkan upaya memperbaiki ekosistem pasar modal dari sisi perdagangan hingga pencatatan saham. Namun, penerapannya perlu terus dipantau agar penyederhanaan prosedur tidak mengurangi kualitas informasi yang menjadi dasar keputusan investor.
Dari sisi instrumen, BEI meluncurkan lima produk exchange-traded fund (ETF) emas pada 10 Agustus 2026. Hingga 8 Oktober 2026, jumlahnya bertambah menjadi tujuh produk dari tujuh manajer investasi. Sementara itu, fasilitas Intraday Short Selling (IDSS) mulai berjalan pada 1 Oktober 2026 dengan melibatkan dua anggota bursa dan lima saham sebagai efek yang mendasari. Nilai rata-rata transaksi short selling tercatat Rp1,68 miliar per hari hingga 8 Oktober 2026.
Kehadiran instrumen baru memperluas pilihan investasi, tetapi juga menuntut pemahaman yang memadai mengenai mekanisme dan risikonya. Karena itu, perkembangan produk perlu diikuti edukasi, pengawasan, dan keterbukaan informasi agar pertumbuhan aktivitas pasar tidak hanya dinikmati oleh investor yang sudah berpengalaman.
BEI turut meluncurkan IDX Green Equity Designation pada 31 Juli 2026 untuk meningkatkan visibilitas dan transparansi saham yang berkaitan dengan aspek lingkungan serta membuka akses terhadap pendanaan berkelanjutan. Inisiatif ini memperluas perhatian pasar terhadap investasi hijau, meski kredibilitasnya tetap bergantung pada kejelasan kriteria dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamat pasar modal sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Prof. Eduardus Tandelilin, menilai arah reformasi tersebut sudah tepat. Menurutnya, pasar modal membutuhkan kredibilitas dan kualitas yang kuat. Ia juga mengingatkan bahwa 100 hari belum cukup untuk menilai dampak keseluruhan kebijakan yang sedang dijalankan.
BEI menyebut jumlah investor pasar modal telah mencapai 32 juta. Angka tersebut menunjukkan besarnya partisipasi masyarakat, tetapi pertumbuhan jumlah investor perlu diimbangi dengan peningkatan literasi, perlindungan, dan kualitas partisipasi. Investor yang semakin banyak tidak otomatis membuat pasar lebih sehat apabila transparansi dan pemahaman terhadap risiko belum memadai.
Agenda reformasi juga mencakup transparansi kepemilikan saham, klasifikasi investor, serta ketentuan minimum free float sebesar 15 persen. Pelaksanaannya melibatkan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Pada akhirnya, ujian bagi direksi baru BEI bukan semata-mata seberapa cepat aturan diubah atau seberapa banyak instrumen diluncurkan. Ukuran sesungguhnya adalah apakah reformasi tersebut mampu memperkuat transparansi, meningkatkan likuiditas yang sehat, melindungi investor, dan membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Seratus hari pertama menjadi awal perubahan. Namun, kepercayaan investor harus dibangun melalui hasil yang terukur dan konsisten, bukan sekadar daftar kebijakan baru.(*)