100 Hari Direksi BEI: Aturan Berubah, Kepercayaan Investor Diuji

    Caption: Gedung IDX BEI.

    INTRIK.ID, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menggenjot reformasi pasar modal dalam 100 hari pertama kepemimpinan direksi periode 2026–2030. Sejumlah aturan perdagangan diperbarui, instrumen investasi baru diluncurkan, dan transparansi kepemilikan saham menjadi perhatian. Namun, pekerjaan rumahnya belum selesai: apakah perubahan tersebut benar-benar membuat pasar modal lebih berkualitas dan dipercaya investor?

    Direksi baru BEI dilantik pada 29 Juni 2026. Sejak itu, berbagai inisiatif dijalankan dengan mengacu pada Master Plan BEI 2026–2030. Arah kebijakan tersebut mencakup peningkatan transparansi, pendalaman likuiditas, serta penguatan daya saing dan ketahanan pasar modal Indonesia.

    Meski demikian, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari jumlah aturan yang diterbitkan atau instrumen baru yang diperkenalkan. Dampaknya terhadap keterbukaan informasi, kewajaran perdagangan, dan perlindungan investor menjadi ukuran yang lebih penting.

    Salah satu perubahan menyentuh metodologi High Shareholding Concentration (HSC), yang digunakan untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham. BEI menambahkan rasio dampak harga untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun serta melakukan evaluasi secara berkala.

    Langkah tersebut diarahkan untuk memperbaiki pemantauan konsentrasi kepemilikan. Namun, efektivitasnya tetap perlu dilihat dari penerapan di lapangan, termasuk sejauh mana informasi kepemilikan dapat membantu investor memahami risiko sebelum mengambil keputusan.

    BEI juga menurunkan batas minimum harga saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari Rp50 menjadi Rp1, berlaku mulai 28 September 2026. Penyesuaian ini disertai perubahan ketentuan auto rejection dan ditujukan untuk memperbaiki pembentukan harga serta aktivitas perdagangan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook