10 Koperasi Sudah Terdaftar di PT Timah

    Wakil Direktur Utama PT Timah Tbk, Harry Budi Sidharta, pelibatan masyarakat melalui koperasi merupakan upaya untuk mengakomodir penambang rakyat sehingga bisa melaksanakan penambangan secara legal.

    “Kami sudah membangun pusat layanan bagi koperasi untuk bisa bekerja sama dengan PT Timah agar masyarakat bisa menambang secara legal di IUP PT Timah,” kata Harry dalam rapat pembahasan solusi penyelesaian permasalahan tata kelola timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang rapat Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (8/1/2025).

    “Saat ini sudah ada sepuluh koperasi yang terdaftar menjadi mitra PT Timah dan puluhan koperasi lainnya dalam proses pendaftaran untuk memenuhi persyaratan administrasi lainnya,” sambungnya.

    Ia menegaskan bahwa PT Timah Tbk mendorong penambangan rakyat dilakukan secara berkelompok melalui koperasi, bukan perorangan, guna memudahkan pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi hal ini sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola yang terus digalakkan perusahaan.

    Selain menjalin kerja sama dengan koperasi Desa Merah Putih, PT Timah Tbk juga menjalin kemitraan dengan koperasi penambangan, koperasi nelayan dan juga koperasi karyawan.

    Ketua Koperasi Penambangan Aneka Tambang Sejahtera, Darwis Netta mengatakan, mereka telah menjadi mitra PT Timah Tbk sekitar tahun 2017 lalu dan masih berlanjut hingga saat ini. Semula, prosesnya memang tidak berjalan mulus karena koperasi harus memenuhi persyaratan sesuai regulasi, namun mereka bisa memenuhi ini.

    “Koperasi Pertambangan Aneka Tambang Sejahtera didirikan untuk mengayomi penambang dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di wilayah Air Kantung, Bangka. Motivasi utama pendirian koperasi adalah memperbaiki kondisi pertambangan rakyat yang semrawut dan tujuan utama adalah membina penambang lokal agar memenuhi syarat sah penambangan dan dapat bermitra secara legal,” kata Darwis beberapa waktu lalu.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook