
INTRIK.ID, JAKARTA — Isu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya kembali beredar di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan saat pencalonannya pada Pilpres 2024. Namun, informasi yang mengaitkan Gibran dengan pengunduran diri sebagai wapres belum terbukti benar.
Salah satu konten yang beredar memperlihatkan Gibran menyerahkan surat pengunduran diri kepada DPR. Setelah ditelusuri, video tersebut merupakan dokumentasi lama ketika Gibran mengundurkan diri sebagai Wali Kota Surakarta pada Juli 2024, menjelang pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Jalahoaks Jakarta pada 7 Oktober 2026 menyatakan narasi bahwa Gibran menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wapres merupakan disinformasi. Video yang digunakan berasal dari dokumentasi pengunduran dirinya sebagai wali kota, bukan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.
Isu Muncul Setelah Putusan MK
Rumor pengunduran diri Gibran juga ramai dibicarakan di media sosial setelah MK mengeluarkan putusan terkait gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.
Namun, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak tepat lagi dimasukkan ke dalam mekanisme sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Gibran Tegaskan Tetap Bekerja
Sehari setelah putusan tersebut, Gibran menyatakan menghormati proses hukum yang berlangsung di MK dan menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil presiden.
Pernyataan itu disampaikan saat memberikan keterangan kepada wartawan dalam kunjungan ke pameran INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi juga membantah kabar yang menyebut Gibran akan mengundurkan diri pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menyebut isu tersebut sebagai hoaks, sebagaimana diberitakan Suara.com pada 8 Oktober 2026.
Dengan demikian, video pengunduran diri Gibran yang kembali beredar tidak dapat dijadikan bukti bahwa ia telah melepaskan jabatan wakil presiden. Hingga informasi tersebut diberitakan, tidak ada pengumuman resmi yang menyatakan Gibran mengundurkan diri dari jabatan tersebut.