Tolak Layani Parkir Berlangganan, Jukir di Pangkalpinang Bakal Dipanggil Wali Kota

    Caption: Juru parkir atau Jukir. (Ist)

    INTRIK.ID, PANGKALPINANG — Penolakan sejumlah juru parkir (jukir) terhadap sistem parkir berlangganan di Kota Pangkalpinang mulai mendapat perhatian serius pemerintah kota. Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menegaskan akan memanggil jukir yang tidak menerima penerapan sistem Smart Parkir.

    Langkah tersebut menyusul adanya jukir yang disebut tidak menerima masyarakat pengguna jasa parkir berlangganan. Pemerintah kota menilai pelaksanaan kebijakan itu perlu diawasi agar masyarakat yang telah membayar layanan tidak mengalami kendala ketika memarkirkan kendaraannya.

    “Mereka akan kita panggil,” kata Saparudin saat menjelaskan langkah pemerintah menghadapi penolakan tersebut.

    Ia mengatakan, pengawasan terhadap jukir akan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) serta mendapat bantuan dari Polres.

    “Pengawas dari Dishub, kemudian juga kita ada bantuan dari Polres, untuk mengawasi mereka yang tidak menerima masyarakat yang menggunakan jasa parkir berlangganan,” ujarnya.

    Saparudin juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila mengalami penolakan atau pelayanan yang tidak sesuai saat menggunakan parkir berlangganan.

    “Jadi masyarakat yang tidak bisa (parkir) ini boleh lapor. Kita ada nomor untuk laporan, atau datang langsung, atau di WA, dan sebagainya bisa. Jadi kita akan tindak,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah kota ingin memastikan penerapan Smart Parkir berjalan sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. Namun, pengawasan di lapangan akan menjadi faktor penting untuk mencegah perselisihan antara jukir dan pengguna layanan.

    Di sisi lain, penerapan sistem baru ini juga membutuhkan sosialisasi yang jelas kepada para jukir, termasuk mengenai tata cara pemindaian pelanggan dan mekanisme insentif yang akan diterapkan.

    Pemkot Pangkalpinang mendorong masyarakat memanfaatkan parkir berlangganan yang disebut menawarkan transparansi dan kemudahan pembayaran. Tarif yang disampaikan wali kota yakni Rp1.000 untuk satu hari, Rp7.000 untuk tujuh hari, dan Rp30.000 untuk satu bulan.

    Ke depan, efektivitas Smart Parkir akan ditentukan oleh konsistensi pengawasan, kejelasan aturan, serta kepastian bahwa masyarakat memperoleh pelayanan sesuai haknya.

      Ikuti kami di Facebook