
“Kejadian tindak pidana dilaporkan korbannya berdasarkan LP/B/282/VI/2022/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP. BABEL Tanggal 30 Juni tahun 2022 dimana kejadian tindak pidana tersebut dilaporkan oleh Sdri. VA, umur 18 tahun, perempuan, alamat Jl. Senang hati Kel. Koba. Korban kehilangan 1 unit hp merk iPhone 7 plus saat korban berada di wilayah pantai sumur 7 Kel. Padang Muliya, diketahui pelaku mengambil hp korban dengan cara merusak jok motor korbannya,” ungkap AKP Wawan kepada intrik.id, Jumat (5/8/2022)
Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dri adanya laporan dari masyarakat.