

Pemberitaan sebelumnya. Terkadang sebuah kepercayaan dalam dunia usaha memang harus dikedepankan, apalagi berbicara menitipkan modal usaha. Kesepakatan antara penitip dan penerima modal harus saling melengkapi. Jika penerima modal usaha tidak sesuai harapan pemberi akan berbuntut pajang.
Seperti yang terjadi dengan Oloan (42) warga Lingkungan Parit Pekir, Kecamatan Sungailiat. Dimana menurut Oloan dirinya pernah menitip sejumlah uang kepada DH warga Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat, hingga kini jangankan keuntungan modal dititipkan raib.
Kejadian sekitar 5 tahun lalu , DH itu datang menemui saya di rumah pinjam modal untuk usaha Rp. 2.00.000.000. ( Dua Ratus Juta Rupiah ) setelah uang dari saya diterima dirinya ( DH ) lama tidak ada kabar keberadaan DH, kemudian beberapa tahun muncul DH di Sungailiat. Secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah itu sudah saya lakukan tapi tidak ada solusi,” kata Oloan, Jum’at ( 2/8/2024) di Warkop Pengkolan.
Menemui jalan buntu tanpa ada solusi dari DH, menurut keterangan Oloan dirinya sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak APH kemudian berproses menghasilan perjanjian.