BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Sejak dibukanya perairan laut Matras untuk pertambangan timah tahun 2020, berbagai jenis penambangan beroperasi. Seperti Kapal Isap Produksi ( KIP) , Ponton Isap Produksi ( PIP ) tidak ketinggalan Tambang Inkonvensional ( TI ) jenis perahu juga melakukan aktivitasnya.
Diketahui perairan laut Matras merupakan IUP PT. Timah DU 155, muncul pertanyaan apakah jenis pertambangan PIP, TI Perahu diperairan laut Matras sudah mengantongi izin dari pemilik IUP, Entah lah ?! Secara fakta berdasarkan pantauan Redaksi INTRIK.ID beberapa waktu lalu PIP dan TI perahu aktif beroperasi.
Menarik untuk ditelusuri, Redaksi INTRIK.ID mencoba mencari informasi kepada masyarakat setempat, latarbelakang PIP dan TI perahu bisa bekerja. Menurut keterangan masyarakat setempat disinyalir ada upeti mengalir kepada sejumlah pihak, sehingga PIP dan TI perahu bisa beraktivitas.
“Pemilik PIP dan TI perahu jika ada pihak yang menjamin bekerja, pasti lah mau bekerja. Namun lokasi perairan laut Matras itu IUP PT. Timah, setau saya untuk TI perahu tidak mungkin ada izin dari PT. Timah. Kalau ponton sebagian punya izin dan selebihnya kurasa tidak ada izin dari pemilik IUP,” kata warga setempat, yang enggan disebutkan namanya. Rabu ( 19/2/2025) pagi.
Menyambung keterangannya, warga Lingkungan Matras itu juga menyebutkan, dari aktivitas TI perahu dan PIP tanpa izin, ada sejumlah pihak menarik keuntungan. Bahkan warga tersebut mengatakan ada sebuah perusahaan ( CV ) yang hanya mengambil pasir timahnya saja.
“Aktivitas mereka ( PIP, TI Perahu – red ) sudah beberapa hari ini semenjak gelombang laut mulai reda. Dari hasil penelusuran saya ada upeti untuk media Rp. 100.000 , Nelayan RP. 100.000 setiap satu unit TI perahu diambil setiap hari. Untuk media yang mungut MD dan nelayan YSM , Sedangkan untuk ponton sistim cantingan sama juga diambil setiap hari jika berkerja. Sedangkan untuk Lingkungan Matras setau saya selain KIP dari PIP serta TI Perahu itu tidak ada. Bukan hanya itu ada salah satu CV yang hanya menampung timah dari PIP tanpa kantongi izin,” ungkap warga .
Terpisah salah satu pekerjaan TI Perahu inisial BS warga pendatang saat dikonfirmasi Redaksi INTRIK.ID mengenai adanya upeti dimaksud. BS menyebutkan kalau urusan tersebut pemilik perahu yang kordinasi.
“Soal dana untuk nelayan dan media saya kurang paham , cuma memang ada pemotongan hasil . Bos ( Pemilik Perahu – red ) biasanya nyebut untuk biaya kordinasi, nilainya tidak menentu tergantung hasil timahnya. Sepengetahuan saya begitu, ya gak mungkin lah kami bekerja tidak asalamualaikum diwilayahnya orang,” kata BS.
Ditanya siapa penampung hasil TI Perahu? BS menyampaikan bahwa urusan jual pasir timah pemilik perahu.
“Siapa pembeli pasir timah yang kami dapat kurang paham, itu semua urusan pemilik perahu. Kami hanya bekerja saja dan upah kami tergantung banyak tidak hasil timah yang didapat,” tutupnya.