
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza.
Ia mengatakan bahwa DPRD kota Pangkalpinang besok akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah di evaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol.
“Perlu diketahui bahwa paripurna bukan untuk melegalkan perda mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan undang-undang, sebagai pelayan masyarakat, perda mihol besok akan kita pending atau kita batalkan,” ucap Hertza