
Menurutnya lokasi tersebut diluar Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) namun aktivitas penambangan bisa dilakukan, muncul pertanyaan siapa dibalik kegiatan penambangan itu?
“Setau saya lokasi penambangan itu di luar IUP siapa dibalik semua ini? Penambang kalau tidak ada penjamin tidak mungkin berani bekerja, jangan hanya mengambil hasilnya pikirkan juga dampak dari penambang itu. Para penambang kalau sudah tidak bekerja di lokasi tersebut tidak mungkin mau memikirkan alur muara, muncul lagi masalah baru pendangkalan alur muara,” tegasnya.
Tanpa bicara panjang lebar lagi, diakhir pernyataannya Heri menyampaikan jika tidak dilakukan penertiban, Formanpis akan buat laporan resmi terhadap aktivitas penambangan itu.