Tak Bisa Ungkap Lelaku Pembakaran Hutan, Kapolres Bangka Siap Mutasi Kapolsek

    Foto: Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya. (Intrik)

    Ia menghimbau agar masyarakat maupun perusahaan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena rentan akan terjadi kebakaran yang lebih luas.

    “Sekarang lagi musim kemarau, rumput-rumput juga pada kering sehingga mudah terbakar,” pungkas Taufik.

    Ia juga mengingatkan pelaku yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook