Dilema Absen: Ketika Perceraian Diputus Tanpa Hadirnya Salah Satu Pihak
Silvia Meilanti Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung Dalam hukum perceraian di Indonesia, ketika salah satu pihak (Tergugat/Termohon) tidak hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek yakni putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat. Hal ini merupakan mekanisme hukum untuk memastikan proses peradilan tetap berjalan, namun menimbulkan dilema […]









