Ribut Dituntut 1,6 Tahun, Manajer PT MSK Kaget
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Ribut Santoso, pelaku pembakaran kapal milik PT Media Stania Kemingking (MSK) senilai Rp 391 juta menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di depan hakim. Sidang tersebut di lakukan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Koba pada, Selasa (11/10/2022). Saat pembacaan dakwaan oleh JPU, Ribut dituntut hukuman penjara 1,6 tahun […]








