Kepastian Hukum dan Keadilan Sebagai Tujuan dari Sistem Peradilan Pidana
Lukas Imanuel Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Dalam sistem peradilan pidana harus mencerminkan tiga hal yaitu; keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, agar mampu menciptakan penegakan hukum yang dicita-citakan. Demi menciptakan penegakan hukum yang dicita-citakan tersebut maka disusunlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang segala hal yang […]









