Tahun 2022 Realisasi Reklamasi Darat PT Timah 366.5 Hektar
PANGKALPINANG. INTRIK.ID – Reklamasi merupakan kewajiban setiap perusahaan bergerak dibidang pertambangan. Reklamasi salah satu langkah Pengelolaan lingkungan berkelanjutan. PT. Timah Tbk dalam hal ini berkomitmen menjaga kelestarian dan meningkatkan daya dukung lingkungan. Dalam melakukan reklamasi PT Timah Tbk melibatkan masyarakat dan stakeholder sekitar lokasi penambangan melalui pola kemitraan. Tahun 2022, PT Timah Tbk merealisasikan reklamasi […]









