Pelaku Begal Payudara di Koba Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pelaku pelecehan seksual atau begal payudara di Koba terancam hukuman 15 tahun penjara dan dikenakan denda Rp5 miliar. Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena mengatakan pelaku dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perlu Nomor 01 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI nomor 23 […]








