armansyah

Pemkab Bangka Selatan Langgar Permendagri Nomor 17 Tahun 2008

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melanggar aturan Kemendagri terkait pembangunan tgerbang perbatasan dengan Kabupaten Bangka Tengah. Pasalnya, bangunan yang dikerjakan dengan nilai lebih dari Rp 340 juta itu berada dalam kawasan Bangka Tengah yakni di Desa Lubuk Pabrik. Camat Lubuk Besar, Armansyah menjelaskan, tanah tersebut memang masuk dalam wilayah Bangka Tengah sesuai […]