
Akibat dari kecelakaan tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta. Korban Sugianto mengalami luka bakar di sekujur tubuh karena tumpahan kuah bakso dan luka berat di bagian kaki sebelah kiri.
Sedangkan Ery Septyanto mengalami luka berat di bagian kaki sebelah kiri dan kanan dan untuk ketiga kendaraan yang ditabrak oleh truk pembawa solar tersebut mengalami kerusakan berat.
Sopir truk kini ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, maka dikenai pasal 310 ayat (3) dan pasal 310 ayat (1) UU RI No.22 thn 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.(Erwin)