
Ia mengatakan bagi calon kades yang sudah ditetapkan tidak diperbolehkan untuk mundur.
“Sejauh ini memang tidak ada (yang mundur-red). Kalaupun ada, itu tidak diperkenan untuk mundur. Artinya, meskipun mundur namanya akan tetap dipasang di surat suara,” tambahnya.
Selain itu, Tony juga mengatakan surat suara sudah dalam tahap percetakan dan akan langsung didistribusikan ke tiap desa.