Sudah Empat Kali Dipenjara, Pria 47 Tahun ini Ditangkap di Pondok Persembunyiannya

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Seorang pengedar narkoba, A alias U (47) ditangkap Saat Narkoba Polres Bangka Tengah di sebuah pondok kebun sawit di Desa Nibung, Rabu (5/3/2025).

    Warga Pangkalpinang itu ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB yang mana lelaki merupakan residivis sebanyak 4 kali.

    Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu. Doni menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/08/III/2025 dimana adanya dugaan peredaran sabu oleh si A ini.

    “Jadi dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran barang haram narkoba ini membuat kami menelusuri masalah ini, ” ucapnya kepada intrik.id di Koba.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dari laporan tersebut, tim sat narkoba berhasil menemukan persembunyian pelaku yang saat itu sedang berada di sebuah pondok dekat Desa Nibung jalan Jongkong, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

    “Akhirnya setelah beberapa informasi dari warga dan penyelidikan, si A alias U berhasil kami cium keberadaannya di Desa Nibung. Saat itu juga kami langsung ke lokasi dan mendapati si A di sebuah pondok sawit, ” ujarnya.

    Perwira balok 2 itu melanjutkan, saat penangkapan, pelaku tak memberikan perlawanan. Dari penyergapan tersebut, tim sat narkoba Polres Bangka Tengah berhasil menyita barang bukti yang diduga sabu seberat 4,94 gram yang sudah dibungkus 2 plastik strip bening sedang dan 4 bungkus plastik strip kecil.

    “Kami juga menyita timbangan digital, plastik strip bening kosong, sebuah HP serta kotak rokok yang menyimpan barang yang diduga sabu tersebut, ” ungkapnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pelaku saat ini sudah berada di rutan Polres Bangka Tengah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Ditinggal Mudik ke Medan, Rumah dan Bengkel di Cengkong Abang Disatroni Maling

    Ditinggal Mudik ke Medan, Rumah dan Bengkel di Cengkong Abang Disatroni Maling

    Belum Sempat Diresmikan, Taman Milenial Adhyaksa Rusak

    Belum Sempat Diresmikan, Taman Milenial Adhyaksa Rusak

    Edar Sabu, Kadus Keposang VII dan Rekannya Ditangkap

    Edar Sabu, Kadus Keposang VII dan Rekannya Ditangkap

    Selang Setengah Jam, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lepar Pongok

    Selang Setengah Jam, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lepar Pongok

    Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Ditangkap

    Nyambi Jual Sabu, Nelayan di Bangka Selatan Ditangkap

    Rumah Khew Bun Disatroni Maling

    Rumah Khew Bun Disatroni Maling

      Ikuti kami di Facebook