
“Kami bagian dari pemerintah yakni TNI, Polri, ASN, BUMN, PT Timah sampai kadus itu bagian dari negara. Jadi kami wajib memberikan payung hukum kepada masyarakat tentang pertanggungjawaban yang ingin negara kelola. Sekali lagi, kepentingan negara juga kepentingan masyarakat begitu juga sebaliknya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya tetap akan mengadakan pertambangan timah di lokasi tersebut jika sudah legal oleh pemerintah karena untuk pengembangan Bangka Belitung dan kepentingan negara.
“Kalau perintah jalan ya jalan. Itu kalau kepentingan negara. Makanya satukan visi dulu. Kalau masih ada yang nolak kita duduk bareng ngopi. Jadi tau ap buntut permasalahannya. Jangan sampai ada konflik. Toh kepentingan masyarakat juga penting. Cari win win solution,” tegasnya dengan nada tinggi.
Sementara itu, Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya meminta camat dan kades untuk menjadi penyambung lidah masalah pengembangan rencana penambangan PT Timah di Desa Batu Beriga. Ia juga kecewa kenapa masyarakat tidak datang untuk menerima pencerahan dari PT Timah.
“Seharusnya masyarakat datang karena kompetensi PT Timah yang harus menjawab dan tanya jawab tapi mereka tidak datang. Kita duduk disini bukan main-main. Makanya Camat dan Kades harus bisa jadi penyambung lidah ke masyarakat, ” tegasnya.
“Cari opsi selain menolak. Karena PT Timah sudah punya mandat dari negara, sudah ada izin dan kami dari kepolisian harus menjaga kamtibmas. Karena melanggar hukum maka kami harus tegakan hukum,” lanjutnya.