
Ia mengatakan pihaknya akan merekrut sebanyak 911 pengawas sesuai dengan Pasal 89 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.
“Untuk di Kabupaten Bangka, kita akan merekrut sebanyak 911 pengawas, jumlah ini sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di desa atau kelurahan yang tersebar di Kabupaten Bangka,” ujar Sugesti
Namun untuk perekrutan tersebut baru akan dimulai pada 2-6 Januari 2024 dengan tahapan pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas.