Sempat Buntuti Korban, Juki Curi Uang Rp 40 Juta

    “Pelaku mengaku langsung membuang tas (hasil pencurian) ke hutan jalan Kelapa Utan Kecamatan Belinyu. Selain mendapatkan uang tunai kurang lebih 40 juta, diduga pelaku juga menggadaikan Handphone hasil pencurian tersebut ke Diki (24) dan pelaku dalam menjalankan aksinya dibantu oleh Medi (23),” ujar Ogan.

    Kemudian Tim Gabungan Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Belinyu memonitoring keberadaan diduga barang bukti Handphone hasil pencurian dengan kekerasan dan kendaraan bermotor yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.

    “Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Juki patut diduga melanggar pasal 365 KUHPidana,” pungkasnya.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook