
INTRIK.ID, BANGKA – Tim Kelambit Polres Bangka dan unit Reskrim Polsek Belinyu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di jalan Riding Panjang Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada Selasa (21/11/2023) lalu.
Pelaku yakni Juki ditangkap saat berada di kontrakannya di Jalan Baru Kecamatan Belinyu, Senin (4/12/2023).
Saat diintrogaai, pria 27 tahun itu mengaku telah melakukan pencurian uang milik Alusunah (47) sebesar Rp 40 juta.