INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pelarian MIY berakhir di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka setelah mencuri sepeda motor di Koba, Bangka Tengah.
Pria 28 tahun itu bersembunyi setelah sebelumnya motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi B 6129 CL hasil curiannya pada Minggu (22/12/2024) lalu disimpan di Kota Pangkalpinang.
Pelaku diamankan tim Polsek Koba sekitar pukul 03.50 WIB tanpa perlawanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Koba dan akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi BN 6129 CL.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di halaman rumah korban yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta II, Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba.
“Korban menyadari kehilangan sepeda motornya saat hendak keluar rumah pada pukul 06.30 WIB. Sebelumnya, kendaraan tersebut sempat digunakan oleh suaminya pada malam sebelumnya dan terakhir terlihat oleh saksi sekitar puKUL 01.15 WIB, ” jelasnya kepada media, Senin (3/2/2025) di Koba.
Ia menghimbau agar masyarakat untuk terus waspada dan selalu mengunci kendaraannya saat terparkir.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraannya dalam keadaan terkunci dengan aman. Jika ada kejadian serupa atau informasi terkait tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.