S1 Gibran Bukan Gelar MDIS? Ini Kampus yang Mengeluarkan Ijazahnya

    Wali Kota Solo Gibran Rakabuming (Instagram: @puanmaharaniri

    Pemerintah kemudian menyatakan hasil penilaian tersebut setara dengan program akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK di Indonesia.

    Namun, MK dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat.

    Meski demikian, MK menolak permohonan yang meminta pembatalan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden karena persoalan tersebut tidak lagi dapat diperlakukan sebagai sengketa hasil pemilu setelah Gibran dilantik.

    Ada Dua Persoalan yang Jangan Dicampur

    Dari seluruh polemik tersebut, setidaknya ada dua pertanyaan berbeda.

    Pertama: apakah MDIS merupakan lembaga pendidikan yang legal dan terdaftar di Singapura?

    Dokumen pemerintah Singapura menunjukkan MDIS tercatat sebagai institusi pendidikan swasta.

    Kedua: apakah keseluruhan riwayat pendidikan Gibran memenuhi persyaratan pendidikan calon wakil presiden Indonesia?

    Pertanyaan kedua inilah yang menjadi pokok sengketa di Indonesia dan kemudian diuji di MK.

    Keduanya tidak boleh dicampur.

    Sebab status MDIS sebagai institusi pendidikan swasta di Singapura tidak otomatis menjawab persoalan kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA Indonesia.

    Begitu pula, polemik mengenai kesetaraan pendidikan Gibran tidak otomatis membuktikan bahwa MDIS merupakan lembaga pendidikan yang ilegal atau tidak diakui di Singapura.

    Yang Menarik Justru Bukan MDIS-nya

    Jika ditarik lebih jauh, kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam sistem pendidikan lintas negara.

    Seseorang dapat belajar di sebuah institusi swasta di satu negara, memperoleh gelar dari universitas di negara lain, kemudian menggunakan dokumen pendidikannya untuk memenuhi persyaratan di negara asal.

    Pertanyaan yang kemudian muncul adalah:

    Siapa yang menentukan kesetaraannya?

    Dalam kasus Gibran, pemerintah Indonesia menyatakan telah melakukan penilaian terhadap keseluruhan riwayat pendidikan dan learning outcomes.

    Sementara itu, MK menyoroti tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah atau sertifikat pendidikan menengah yang dapat menunjukkan kesetaraan tersebut.

    Di sinilah letak persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar nama kampus.

    Bukan apakah Gibran pernah kuliah di MDIS. Bukan pula apakah MDIS merupakan kampus ilegal.

    Melainkan bagaimana sistem pendidikan Indonesia mengakui dan menyetarakan pendidikan yang ditempuh melalui jalur internasional.

    Sebab dalam kasus ini, tempat belajar, institusi pemberi gelar, status lembaga pendidikan, dan proses penyetaraan ternyata merupakan empat hal yang berbeda.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook