
Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia:
Gibran merupakan mahasiswa penuh waktu MDIS dari 2007 sampai 2010. Ia menyelesaikan Advanced Diploma, kemudian Bachelor of Science (Honours) in Marketing yang diberikan oleh mitra universitas MDIS saat itu, University of Bradford, Inggris.
Jadi, ada dua institusi dengan fungsi berbeda.
MDIS = tempat Gibran mengikuti pendidikan di Singapura.
University of Bradford = universitas mitra yang memberikan gelar sarjananya.
Pemisahan ini penting agar pembaca tidak keliru menganggap MDIS dan University of Bradford merupakan institusi yang sama.
University of Bradford merupakan universitas di Inggris.
Artinya, pendidikan Gibran di Singapura menggunakan model pendidikan lintas negara: ia belajar di MDIS, sementara gelar sarjananya diberikan oleh universitas mitra dari Inggris.
Model seperti ini bukan sesuatu yang secara otomatis berarti gelarnya tidak sah.
MDIS saat ini juga masih menjelaskan bahwa mereka menawarkan berbagai program gelar melalui kerja sama dengan universitas dari Inggris dan Amerika Serikat.
Dengan kata lain, kampus tempat belajar dan universitas pemberi gelar tidak selalu merupakan institusi yang sama dalam sistem pendidikan swasta lintas negara.
Data pemerintah Singapura juga menunjukkan bahwa MDIS masuk dalam daftar Private Education Institutions yang terdaftar.
Dalam daftar resmi SkillsFuture Singapore, nama Management Development Institute of Singapore tercantum sebagai salah satu institusi pendidikan swasta terdaftar.
Jadi, pernyataan bahwa MDIS sama sekali tidak terdaftar atau ilegal di Singapura tidak sesuai dengan dokumen pemerintah yang tersedia.
Namun, status tersebut juga perlu dibedakan dari istilah “universitas negeri”, “universitas swasta”, dan “institusi pendidikan swasta yang menyelenggarakan program dengan universitas mitra.”
MDIS berada pada kategori terakhir.
Polemik Gibran sebenarnya bukan terutama mengenai apakah MDIS merupakan lembaga pendidikan yang legal di Singapura.
Persoalan yang diuji di MK berkaitan dengan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden di Indonesia.
Undang-undang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden telah menyelesaikan pendidikan menengah atas atau sederajat.
Di sinilah muncul persoalan karena riwayat pendidikan Gibran tidak mengikuti jalur pendidikan Indonesia secara penuh.
Gibran menempuh pendidikan di Indonesia, kemudian Singapura, Australia dan kembali ke Singapura untuk pendidikan tingginya.
Dalam proses penyetaraan pada 2019, Kemendikdasmen menyatakan dokumen pendidikan Gibran dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia diperiksa sebagai satu rangkaian pendidikan.