Penulis. : Nafadilah Gustiandini
Fakultas: Hukum
Instansi :Universitas Bangka Belitung
INTRIK.ID, BABEL – Pada tanggal 19 Januari 2022 pukul 00:00 WIB, Kementerian Perdagangan Muhammad Lutfi resmi mengumumkan bahwa harga minyak goreng turun serta mulai berlaku. Tentu hal ini menjadi kabar yang bahagia untuk masyarakat Indonesia karena minyak goreng adalah kebutuhan pokok sehari-hari yang harus dipenuhi.
Semula harga minyak goreng berada dikisaran Rp19.000 – Rp21.000 per liter, setelah disubsidi oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi Rp 14.000 per liter. Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri kemendag Oke Nurwan mengatakan subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hanya berlaku sampai 31 Januari 2022. Kemudian pada tanggal 1 Febuari 2022, Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan baru terkait harga minyak goreng yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan jenisnya HET minyak goreng yang berlaku adalah Minyak goreng curah Rp11.500 per liter, Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta agar produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran serta membatasi pembelian minyak goreng maksimal 2 liter per hari untuk 1 keluarga agar dapat menghindari panic buying, jika kebijakan ini tidak di taati pemerintah akan memberi sanksi bagi pihak yang melanggar.
Febri (26) seorang pegawai retail mengungkapkan, panic buying sudah terjadi mulai hari pertama program minyak goreng subsidi diberlakukan dan banyak masyarakat yang membawa keluarganya agar dapat membeli minyak goreng lebih dari 2 liter untuk menimbun persediaan minyak. Suwarsih (61) seorang pembeli mengaku, hendak membeli banyak untuk dijual kembali tapi tidak jadi ia lakukan karena melihat label di rak bertuliskan ‘Maksimal Pembelian 2 Liter’. Saya sendiri sudah mendatangi toko yang memang mendapat subsidi dari pemerintah dan terjadi kekosongan stok namun pada saat saya menanyakan stok ke pegawai di toko itu, ternyata masih ada stok yang tersisa di gudang. hal ini membuat saya bingung seharusnya stok tersebut di letakkan di rak agar masyarakat dapat membeli, tetapi tidak dilakukan oleh toko ini dan malah menimbun stok minyak goreng tersebut.
Sepertinya terjadi kecurangan sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli minyak goreng dengan harga yang sudah di subsidi. Ada masyarakat yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan demi kepentingan sendiri, sementara itu masyarakat yang memang membutuhkan tidak mendapat stok harga yang sudah di subsidi karena ada oknum yang mencurangi.(*)