
Menurut Batianus, pembayaran pajak merupakan kewajiban yang harus ditanggapi tanpa perlu dikirimi surat pemberitahuan sebab jatuh tempo pajak sudah tercatat semuanya.
“Harus dibayar dong, kecuali tidak ada uang. Tapi kan uangnya tersedia di pos pemeliharaan rutin dan operasional kendaraan. Perlu kami pertanyakan, uangnya di mana?,” ujarnya.
Batianus menjelaskan, satu diantara opsi pendapat kabupaten adalah pembagian hasil pajak dari pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Makanya, DPRD Bangka Tengah mendorong masyarakat agar segera membayar pajak kendaraannya, termasuk Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.