
INTRIK.ID, JAKARTA – Polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berakhir meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan. Kini, sorotan bergeser ke proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden serta pengawasan yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (9/10/2026).
Laporan tersebut mempersoalkan dugaan pelanggaran etik dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, terutama Pasal 18 ayat (3) yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon tertentu yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pelapor menilai terdapat perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat dengan ketentuan yang akhirnya tercantum dalam PKPU setelah proses harmonisasi. Dugaan tersebut menjadi dasar mereka meminta DKPP memeriksa proses penyusunan aturan dan perilaku etik para penyelenggara pemilu.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya mempertanyakan proses munculnya ketentuan pengecualian bukti kelulusan tersebut.
Menurut dia, materi yang dibahas dalam uji publik, rapat dengar pendapat, dan proses harmonisasi dinilai berbeda.
“Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda,” kata Ibnu kepada wartawan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Ia meminta penyelenggara pemilu menjelaskan asal-usul ketentuan yang dipersoalkan tersebut.
Namun, dugaan adanya kejanggalan dalam penyusunan aturan masih merupakan dalil pelapor. Kebenaran dugaan pelanggaran etik dan tanggung jawab masing-masing pihak perlu diperiksa melalui mekanisme DKPP.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan inilah yang menjadi salah satu pokok perdebatan dalam perkara persyaratan pendidikan Gibran di MK.
Para pemohon dalam perkara tersebut mempersoalkan apakah dokumen pendidikan yang digunakan untuk pencalonan telah memenuhi ketentuan undang-undang. Mereka juga mempertanyakan dasar penyetaraan pendidikan dan penerapan aturan KPU terhadap persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Dalam persidangan MK pada 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa ketentuan tersebut muncul berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hasyim membantah adanya niat untuk memudahkan atau meloloskan calon tertentu.
Keterangan Hasyim tersebut menjadi bagian dari materi persidangan. Sementara itu, pelapor ke DKPP meminta proses penyusunan aturan ditelusuri kembali, termasuk mengenai asal-usul pasal dan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Selain proses penyusunan PKPU, laporan tersebut menyoroti dugaan kelalaian Bawaslu dalam mengawasi penerapan aturan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Advokat Themis Indonesia, Laily, menilai Bawaslu semestinya melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan calon.
Pelapor juga mempertanyakan keterangan mengenai dugaan rekomendasi kementerian yang disebut menjadi dasar munculnya ketentuan pengecualian tersebut.
Mereka meminta DKPP memeriksa apakah proses penyusunan aturan dan pengawasannya telah dilaksanakan sesuai prinsip profesionalitas, transparansi, serta kode etik penyelenggara pemilu.
Dalam laporan itu, Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner KPU dan Bawaslu yang menjadi teradu. Permintaan tersebut merupakan tuntutan pelapor, bukan keputusan yang telah dijatuhkan DKPP.
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden melalui perkara itu.
Putusan tersebut tidak sama dengan putusan yang menyatakan seluruh dalil pelapor terbukti benar. MK menangani perkara dalam kewenangannya, sedangkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu merupakan persoalan yang dimintakan pemeriksaan melalui DKPP.
Karena itu, pelaporan KPU dan Bawaslu tidak otomatis berarti para komisioner terbukti melanggar etik. DKPP perlu memeriksa laporan, bukti, serta keterangan pihak-pihak terkait sebelum menentukan tindak lanjut dan kemungkinan sanksi.
Perkembangan ini memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran kini meluas dari keabsahan dokumen pencalonan ke proses pembentukan aturan dan pengawasan pemilu.
Pertanyaan yang diajukan pelapor bukan hanya menyangkut dokumen pendidikan seorang calon, melainkan juga bagaimana sebuah ketentuan dapat masuk ke dalam peraturan, siapa yang mengusulkannya, dan bagaimana penyelenggara pemilu memastikan aturan tersebut sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Jawaban atas pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.
Bagi publik, proses pemeriksaan etik di DKPP menjadi salah satu mekanisme untuk menguji akuntabilitas penyelenggara pemilu. Namun, hasil akhirnya tetap bergantung pada bukti dan penilaian lembaga yang berwenang.
Dengan demikian, meskipun putusan MK telah mengakhiri perkara yang diajukan ke lembaga tersebut, perdebatan mengenai proses penyusunan PKPU dan pengawasan pencalonan masih berlanjut melalui laporan etik yang baru diajukan.