Punya Minat Menjadi Direktur Perumda PDAM Tirta Bangka, Lengkapi Syaratnya !

    Caption : Foto istimewa Ketua Panitia Pelaksanaan Perumda PDAM TIRTA BANGKA, Rudiyansah bersama kolegan

    1. Formasi Direktur 1 (satu) orang dari unsur Pegawai / Pejabat di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Bangka dan
    Masyarakat Umum. Dewan Pengawas 1 (satu) orang dari unsur Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik

    2. Formasi Direktur :
    – Sehat jasmani dan rohani.
    – Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untu memajukan dan mengembangkan perusahaan.
    – Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    – Memahami manajemen perusahaan;
    – Memiliki pengetahuan yang memadai bidang usaha perusahaan.
    – Berijazah paling rendah Strata1 (S-1);
    – Usia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
    – Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
    badan usaha dipimpin dinyatakan pailit.
    – Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.

    3.Formasi Dewan Pengawas
    -Sehat jasmani dan rohani.
    – Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
    – Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    – Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
    – Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya
    – Berijazah paling rendah Strata1(S-1)
    – Berusia paling tinggi 60 (enam puluh enam) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
    -Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan
    badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
    -Tidak sedang menjalani sanksi pidana.
    – Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon
    anggota legislatif.

    B. TATA CARA PENGAJUAN

    1. Surat lamaran beserta lampiran persyaratan dimasukkan dalam stopmap dan dimasukkan dalam amplop tertutup yang padasudut kiri atas di tulis identitas pelamar berupa Nama, Nomor HP dan Alamat pelamar.

    2. Berkas pendaftaran permohonan dikirim/disampaikan langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi Bakal Calon Direksi dan Bakal Calon Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bangka dengan alamat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Komplek
    Perkantoran Pemkab. Bangka Jalan A. Yani Jalur II Sungailiat Bangka, (Bagian Adm. Perekonomian Setda Kab. Bangka).

    C.TATA CARA LAMARAN

    1.Untuk Bakal Calon Direksi : Surat lamaran di tujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Bangka, dengan alamat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Komplek Perkantoran Pemkab Bangka Jalan A. Yani JalurII Sungailiat Bangka (Bagian Adm. Perekonomian Setda Kab. Bangka). surat lamaran ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, ditanda tangani pelamar bermaterai Rp.10.000,- dalam lamaran dicantumkan informasi nomor telepon (rumah ata HP) yang aktif dan dapat dihubungi.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook