
Hasil pengecekan menyebutkan ponton jenis rajuk tower tersebut berada di luar IUP PT Timah.
Petugas kemudian meminta para penambang menghentikan aktivitas dan memastikan kegiatan pertambangan dilakukan sesuai legalitas serta wilayah kerja yang telah ditentukan.
Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan pengecekan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan aktivitas masyarakat di wilayah perairan berjalan sesuai ketentuan.