Polres Bangka Tengah Temukan Sabu Dekat Pohon Sahang

    Foto: BB berupa narkotika jenis sabu dan beberapa uang dan hp.(ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Satreskrim Narkoba Polres Bangka Tengah mengamankan tiga orang penyalahgunaan narkotika di Desa Lubuk Pabrik, Lubuk Besar, Bangka Tengah.

    Ketiga orang tersebut yakni Tegar (28) dan Deby (22) warga Desa Cambai serta Resta (36) warga Desa Lubuk Pabrik.

    Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris seizin Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 06.00 WIB.

    Sebelumnya tim lebih dulu menangkap Tegar dan Resta di sebuah pondok kebun di Jalan A Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Dari tangkapan itu, tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening, kemudian dibungkus ke dalam tisu, lalu dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih yang disimpan Tegar di dekat pohon sahang yang ada di bawah pondok.

    “Berdasarkan keterangan dari pelaku Tegar, barang bukti tersebut akan dijual kembali oleh Resta di wilayah Kecamatan Lubuk Besar,” ungkapnya, Jumat (1/7/2022).

    Sementara pengembangan dari Deby, pelaku mengaku narkotika jenis sabu yang ada di Tegar didapat darinya.

    Dari tangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan dua paket sabu dibungkus plastik strip bening, satu unit Handphone Merk Realme C25 warna biru beserta sim card, dua unit Handphone Merk Nokia 105 warna Hitam beserta sim card, satu buah tisu berwarna putih, satu buah plastik strip bening kosong, satu buah kantong plastik bening, satu buah kotak rokok Merk Sampoerna, uang tunai senilai Rp 5,3 juta.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Windaris mengatakan ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Akibat kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Baru Diresmikan 2024, Delapan Tahanan Berhasil Kabur dari Sel Polres Bangka

    Baru Diresmikan 2024, Delapan Tahanan Berhasil Kabur dari Sel Polres Bangka

    Avanza Ringsek Usai Tabrak Ban Fuso di Koba

    Avanza Ringsek Usai Tabrak Ban Fuso di Koba

    Subandri Disebut Merekomendasikan Pegawai dan Petani ke PT BAM

    Subandri Disebut Merekomendasikan Pegawai dan Petani ke PT BAM

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Limbah Minyak di Laut Koba-Lubuk Besar, LBH Milenial Lapor ke Aparat

    Limbah Minyak di Laut Koba-Lubuk Besar, LBH Milenial Lapor ke Aparat

    DAS Menghitam dan Bau, Warga Minta Transparansi PT MAS Terkait Limbah

    DAS Menghitam dan Bau, Warga Minta Transparansi PT MAS Terkait Limbah