INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Satreskrim Narkoba Polres Bangka Tengah mengamankan tiga orang penyalahgunaan narkotika di Desa Lubuk Pabrik, Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Ketiga orang tersebut yakni Tegar (28) dan Deby (22) warga Desa Cambai serta Resta (36) warga Desa Lubuk Pabrik.
Kasat Narkoba Polres Bateng, Iptu Windaris seizin Kapolres Bateng AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 06.00 WIB.
Sebelumnya tim lebih dulu menangkap Tegar dan Resta di sebuah pondok kebun di Jalan A Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar.
Dari tangkapan itu, tim berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening, kemudian dibungkus ke dalam tisu, lalu dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna dan dimasukkan ke dalam plastik warna putih yang disimpan Tegar di dekat pohon sahang yang ada di bawah pondok.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku Tegar, barang bukti tersebut akan dijual kembali oleh Resta di wilayah Kecamatan Lubuk Besar,” ungkapnya, Jumat (1/7/2022).
Sementara pengembangan dari Deby, pelaku mengaku narkotika jenis sabu yang ada di Tegar didapat darinya.
Dari tangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan dua paket sabu dibungkus plastik strip bening, satu unit Handphone Merk Realme C25 warna biru beserta sim card, dua unit Handphone Merk Nokia 105 warna Hitam beserta sim card, satu buah tisu berwarna putih, satu buah plastik strip bening kosong, satu buah kantong plastik bening, satu buah kotak rokok Merk Sampoerna, uang tunai senilai Rp 5,3 juta.
Windaris mengatakan ketiganya diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Akibat kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.(Erwin)