
AKBP Pradan menghimbau agar masyarakat tidak menambang jika itu melanggar hukum karena bisa merugikan diri sendiri, orang banyak serta negara.
Saat ini para tersangka ditahan di Polres Bangka Tengah dan dikenakan pasal Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.