
“Operasi pekat Menumbing yang kita lakukan mulai beberapa waktu lalu, sejumlah kasus berhasil diungkap. Seperti kasus pembunuhan di THM Dragon Sungailiat, dimana tersangka inisial YG berhasil kita amankan beserta barang bukti,” ungkapnya.
Bukan hanya pembunuhan, penyakit masyarakat juga melebar Kepada perkara minuman keras ( Miras ).
“Selain pembunuhan, Polres Bangka juga berhasil mengungkap penjualan miras dengan TKP Jalan Muhidin Air Hanyut , Tersangka R , Barang Bukti 11 Botol miras Merk orang tua. Kemudian di gg Merbabu Air Merapin, Tersangka EI Barang bukti 282 botol miras berbagai merk. TKP Desa CIT, tersangka DMN , Barang Bukti puluhan liter miras jenis arak,” kata R. Wardana.