
“IUP tahun 2010, undang-undang perlindungan masyakat 2008 terus budaya sebagai pelaut sudah ratusan tahun, sopankah dan bertatakramakah PT Timah ujug-ujug datang dan menghancurkan daerah kami. Kami tegaskan seluruh masyarakat menolak,” tegasnya sembari membawa spanduk penolakan dan beranjak pulang.