
Lebih lanjut Algafry berpesan agar mahasiswa/i yang akan melakukan KKN bisa lebih kreatif dan inovatif walaupun di tengah pandemi Covid-19 dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sementara Dr. H. Yandi, S.H., M.H, selaku Wakil Ketua Bidang Akademik STIH Pertiba mengatakan bahwa Penandatanganan Kesepakatan Bersama sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Ia berharap dengan dilaksanakan KKN ini mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung berinteraksi dan berkontribusi untuk masyarakat.
“Pelaksanaan KKN ini mengingat kondisi Covid-19, kami akan langsung turun secara door to door ke rumah warga untuk mendata persoalan-persoalan yang ada. KKN ini sendiri akan dilaksanakan selama 26 hari serta mengikutsertakan sebanyak 89 mahasiswa yang akan ditempatkan di Desa se-Kecamatan Simpang Katis,” jelas Yandi.