
INTRIK.ID, BANGKA — Pajak hotel dan restoran di Kabupaten Bangka hingga saat ini sudah mencapai lebih dari Rp 5,5 miliar, Jumat (30/12/2022).
Meskipun begitu, pajak jasa perhotelan masih belum mencapai target yakni hanya Rp 1,063 miliar atau 62,4 persen dari target Rp 1,875 miliar. Sementara pajak dari jasa restoran naik 121,5 persen yakni Rp Rp 4,5 miliar dari target Rp 3,7 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Rismy Wiramadonnah, mengatakan angka ini bisa berubah seiring dengan liburan akhir tahun.